DI-0157 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Keduabelas

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SENIN
 | 6 Rajab 1443H
 | 7 Februari 2022M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-157
📖 Al-Qirādh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Keduabelas
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله و صلاة وسلم على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama pembahasan tentang Al-Qirādh (القراض) atau Al-Mudharabah atau Bagi Hasil.

Di antara praktik yang seringkali menyimpang di masyarakat, bahwa ketika usaha yang didanai dengan permodalan atau dijalankan dengan permodalan dengan skema bagi hasil, masa kerja sama telah berakhir. Maka bisa jadi kala itu tidak terjadi kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama alias keduanya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama ini.

Maka dalam kondisi semacam ini ketika ada kesepakatan atau deadlock kesepakatan sehingga ingin mengakhiri kerja sama, maka seharusnya perusahaan tersebut, unit usaha yang dikelola tersebut diserahkan kepada pemodal adapun pengelola maka hak dia hanya mendapatkan bagian dari keuntungan.

Bagian dia tentu akan lebih kecil dibanding bagian milik pemodal karena pemodal memiliki modal beserta bagian dari keuntungannya (persentase dari keuntungannya).

Karenanya pihak minoritas yaitu pengelola seharusnya dialah yang angkat kaki dan menyerahkan unit usaha itu untuk dikelola sendiri oleh pemodal atau bisa jadi pemodal mendatangkan pengelola baru.

Karena ketika tidak terjadi pelepasan saham dari pemodal berarti perusahaan tersebut secara utuh 100% adalah milik siapa? Milik pemodal. Sedangkan Anda hanya pelaksana saja atau direksi kalau mungkin dikenal di masyarakat dengan jajaran direksi. Anda sebagai jajaran direksi, maka hak jajaran direksi hanya sebatas mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang berhasil dibukukan.  

Walaupun di masyarakat terutama di kalangan level menengah ke bawah terjadi praktik sebaliknya. Pengelola sering kali mengatakan kepada pemodal bahwa ini modal awal Anda dan ini bagian keuntungan Anda bulan ini. Dan kemudian silakan pergi, sejak saat ini unit usaha ini 100% menjadi milik saya. Ini tentu suatu tindakan yang sangat naif.

Seharusnya yang dikatakan oleh pengelola bahwa ini perusahaan Anda, saya hanya mengambil bagian keuntungan saya di tahun ini atau bulan ini, dan selanjutnya silakan usaha ini Anda kelola sendiri atau Anda mendatangkan pengelola baru selain saya.

Karena saya mungkin tidak lagi bisa bekerja sama dengan Anda, saya ingin mandiri dan seterusnya. Seharusnya demikian.

Kenapa? Karena dalam kaidah dijelaskan:

المال ونمائه لصاحب المال

"Bahwa modal beserta turunannya yaitu keuntungannya itu statusnya adalah milik pemodal.”

Adapun pengelola, hak pengelola hanya mendapatkan bagian dari keuntungan، bukan memiliki perusahaan.

Sehingga dalam administrasinya seharusnya perusahaan atau unit usaha yang dibangun dengan modal dengan skema bagi hasil seharusnya nama perusahaan itu, nama unit usaha itu dinamakan atas nama pemodal bukan atas nama pengelola.

Perizinannya, izin usahanya, misalnya IMB kalau itu memang dengan bangunannya, kalau pembelian tanahnya maka sertifikat tanahnya semuanya harus dinamakan atas nama pemodal, bukan pengelola.

Seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan profesional, perusahaan itu milik jajaran komisaris, sedangkan pengelola itu mereka bagaikan atau dianggap sebagai jajaran direksi, yang tidak memiliki saham, tidak memiliki perusahaan, mereka hanya pelaksana saja.

Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga apa yang telah disampaikan ini bisa memberikan gambaran yang lebih komprehensif, lebih real tentang skema bagi hasil.

Sehingga berbagai penyimpangan yang terjadi di masyarakat dapat dianulir dapat ditangulangi dan dihindari, karena kerja sama yang dijalani betul-betul sesuai dengan skema Mudharabah yang dijelaskan oleh para ahli fiqih.

Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar