Al-Faraid atau Ilmu Waris

 Al-Faraid atau Ilmu Warisan


Bismillaahirrohmaanirrohiim.

Alhamdulillaahirrobbil'alamiin. Washolatu wa salamu 'ala Rasulillahi Shallallaahi'alaihi wa sallam.

Allah Subhaanahuwata'ala telah menurunkan hukum pembagian warisan yang rinciannya telah disebutkan dalam Firman Allah Subhaanahuwata'ala di dalam Al-Quran surah An-Nisaa' ayat 11 sampai dengan ayat 14. Dan juga dalam ayat terakhir surah An-Nisaa' ayat 176.


يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا - ١١

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An-Nisaa': 11).


۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ - ١٢

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS. An-Nisaa': 12).

 

 

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ - ١٣

Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. (QS. An-Nisaa': 13).

 

وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ - ١٤

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. (QS. An-Nisaa': 14).

 

 

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ - ١٧٦

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa': 176).

 

Yuk kita coba keluarkan hukum-hukum di dalamnya:

1. Anak laki-laki maka dapat 2 bagian.

2. Anak perempuan maka dapat 1 bagian.
2.1. Jika anak perempuan semua dan lebih dari dua maka dapat 2/3 bagian.
2.2. Jika anak perempuan seorang saja maka dapat 1/2 bagian.

3. Ibu.
3.1. Jika yang meninggal memiliki anak maka dapat 1/6 bagian.
3.2. Jika yang meninggal hanya memiliki ibu dan ayah maka dapat 1/3 bagian.
3.2.1. Jika yang meninggal memiliki beberapa saudara maka dapat 1/6 bagian.

4. Ayah.
4.1. Jika yang meninggal memiliki anak maka dapat 1/6 bagian.

5. Suami.
5.1. Jika yang meninggal tidak memiliki anak maka dapat 1/2 bagian.
5.2. Jika yang meninggal memiliki anak maka dapat 1/4 bagian.

6. Istri.

6.1. Jika yang meninggal tidak memiliki anak maka dapat 1/4 bagian.
6.2. Jika yang meninggal memiliki anak maka dapat 1/8 bagian.

7. Saudara laki-laki seibu.

7.1. Jika yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan anak maka dapat 1/6 bagian.

8. Saudara perempuan seibu.
8.1. Jika yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan anak maka dapat 1/6 bagian.
 

Jika saudara seibu ini [7&8] (baik laki-laki atau perempuan) lebih dari seorang maka mereka bersekutu pada 1/3 bagian.

9. Saudara perempuan kandung.
9.1. Jika yang meninggal tidak memiliki anak maka dapat 1/2 bagian.
9.1. Jika yang meninggal tidak memiliki anak dan saudara perempuan kandungnya dua orang maka mereka bersekutu pada 2/3 bagian.

10. Saudara laki-laki kandung.
10.1. Jika yang meninggal tidak memiliki anak maka dapat ashobah (dari seluruh harta saudarinya).
10.2. Jika yang meninggal tidak memiliki anak dan memiliki saudari dan saudara kandung maka dapat 2 bagian.

Kesimpulan:

1. Ahli waris yang disebutkan di dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:

1.1. Anak laki-laki.

1.2. Anak perempuan.

1.3. Ibu.

1.4. Ayah.

1.5. Suami.

1.6. Istri.

1.7. Saudara laki-laki seibu.

1.8. Saudari perempuan seibu.

1.9. Saudara perempuan kandung.

1.10. Saudara laki-laki kandung.

 

2. Jumlah bagian yang disebutkan sebagai berikut:

2.1. 1/2 bagian.

2.2. 1/3 bagian.

2.3. 1/4 bagian.

2.4. 1/6 bagian.

2.5. 1/8 bagian.

2.6. 2/3 bagian. 

2.7. Ashobah.

 

3. Pembagian di atas dengan syarat sebagai berikut:

3.1. Hutang yang meninggal telah dilunasi terlebih dahulu.

3.2. Wasiat yang meninggal telah ditunaikan terlebih dahulu.

3.3. Biaya pemakaman telah dibayarkan terlebih dahulu.


4. Tentang orangtua dan anak-anak maka kita tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagi kita.


5. Barangsiapa yang melaksanakan (patuh dan taat) hukum-hukum warisan yang telah dirinci oleh Allah Subahaanahuwata'ala dan Rasul-Nya maka:

5.1. Allah akan memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya dan kekal di dalamnya. 

5.2. Dan itulah kemenangan yang besar.


6. Barangsiapa yang tidak melaksanakan (tidak patuh dan tidak taat) alias durhaka  kepada Allah Subhaanahuwata'ala dan Rasul-Nya maka:

6.1. Allah akan memasukkannya ke dalam api Neraka dan kekal di dalamnya (Allahu'alam sesuai dengan ilmu yang sedikit yang dimiliki maka tentunya seorang muslim yang masih bertauhid tidak akan kekal di dalam Neraka).

6.2. Bagi pelakunya yang tidak patuh dan taat maka siksa yang menghinakan.


Ditulis oleh:

Abu Zaid

Sumber:

1. Al-Quran Al-Kariim.

 

NB:
Mohon maaf jika ada kekeliruan atau salah tulis di dalamnya. 


Baca Juga:

  1. Al-Faraid atau Ilmu Waris
  2. Ahli Waris
  3. Macam-Macam Ahli Waris.
  4. Macam-Macam Ahli Tashib/Ashobah.

Komentar