Izin untuk Berperang bagi Kaum Muslimin

 Izin untuk Berperang bagi Kaum Muslimin


Ubay bin Ka'ab meriwayatkan, dia berkata, "Tatkala Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasallam dan para sahabatnya tiba di Madinah dan ditampung oleh kaum Anshar, orang-orang Arab bersepakat untuk menghabisi mereka. Sejak itu,mereka senantiasa siaga dengan membawa senjata baik siang maupun malam."


Dalam kondisi kritis yang mengancam eksistensi kaum Muslimin di Madinah, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa orang-orang Quraisy belum sadar dari kelaliman yang mereka perbuat dan bahkan tidak akan berhenti sama seksli dari kesewenangan mereka, maka Allah Subhanahuwata'ala pun menurunkan ijin untuk berperang bagi kaum Muslimin namun belum mewajibkannya kepada mereka. 

Dalam hal ini, Allah Subhanahuwata'ala berfirman:

{أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ} 

[الحج : 39]

Artinya:

( 39 )   Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.

Qs. Al-Hajj:39


Sumber: 

Kitab karangan Syaikh Syafiyurrahman Al-Mubarakfury: 

Perjalanan Hidup Rasul yang Agung Muhammad Shallallaahu'alaihiwasallam Dari Kelahiran Hingga Detik-Detik Terakhir.



Komentar