Tanya Jawab Ringkas Seputar Zakat Fitrah
Tanya Jawab Ringkas Seputar Zakat Fitrah
Syaikh Prof. DR. Ashim bin Abdullaah Al Qaryuti,
Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti - ID:
# Tanya Jawab Ringkas Seputar Zakat Fitrah #
Oleh: Syaikh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah
(Mantan guru besar Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Imam Muhammad bin Sa'ud, Riyadh)
Apa hukum zakat fitrah?
Ibn Baz berkata:
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik kecil maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
(Al Fatawa 14/197)
===
Dengan apa zakat fitrah ditunaikan?
Ibn Baz berkata:
Zakat fitrah ditunaikan dengan satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' kismis, atau satu sha' keju kering. Menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, hal ini juga mencakup makanan pokok masyarakat di negara mereka, seperti beras, jagung, atau sejenisnya.
===
Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?
Ibn Baz berkata:
Zakat fitrah dikeluarkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Ramadan, malam Idulfitri, serta pagi hari sebelum sholat Ied.
(Al Fatawa 14/32-33)
===
Apa alasan diwajibkannya zakat fitrah?
Ibnu Utsaimin berkata:
Sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah kepada hamba-Nya, yaitu nikmat berbuka dari puasa Ramadan dan menyempurnakannya.
(Al Fatawa 18/257)
===
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
Ibn Utsaimin berkata:
Zakat fitrah hanya diberikan kepada satu golongan penerima, yaitu fakir miskin.
(Al Fatawa 18/259)
===
Bolehkah mewakilkan kepada anak atau orang lain dalam membayarkan zakat fitrah?
Ibnu Utsaimin berkata:
Seorang Muslim boleh mewakilkan anak-anaknya atau orang lain untuk membayarkan zakat fitrah atas namanya, meskipun ia berada di negeri lain karena kesibukan.
(Al Fatawa 18/262)
===
Bolehkah seorang fakir mewakilkan orang lain untuk menerima zakat fitrah?
Ibnu Utsaimin berkata:
Ya, hal itu diperbolehkan.
(Al Fatawa 18/268)
===
Apakah ada doa khusus yang dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah?
Tidak diketahui adanya doa khusus yang harus dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah.
(Lajnah Daimah 9/387)
===
Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Ibn Baz berkata:
Tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang menurut pendapat mayoritas ulama, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
(Al Fatawa 14/32)
Ibnu Utsaimin berkata:
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tidak sah, karena zakat fitrah diwajibkan berupa makanan.
(Al Fatawa 18/265)
===
Apakah zakat fitrah memiliki batasan nisab?
Ibn Baz berkata:
Zakat fitrah tidak memiliki batasan nisab. Seorang Muslim wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk anak-anak, istri, dan budak yang dimilikinya, jika memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam.
(Al Fatawa 14/197)
===
Berapa takaran zakat fitrah?
Ibn Baz berkata:
Takaran yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, yang kira-kira setara dengan 3 kg.
(Al Fatawa 14/203)
===
Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah di luar negeri tempat tinggal?
Ibn Baz berkata:
Sunnahnya adalah mendistribusikan zakat fitrah kepada fakir miskin di tempat tinggal orang yang berzakat, bukan memindahkannya ke daerah lain, agar dapat memenuhi kebutuhan fakir miskin setempat.
(Al Fatawa 14/213)
Di mana zakat fitrah ditunaikan?
Ibnu Utsaimin berkata:
Zakat fitrah diberikan di tempat seseorang berada ketika waktu berbuka (lebaran) tiba, meskipun itu jauh dari kampung halamannya.
===
Apakah pembantu rumah tangga harus membayar zakat fitrah?
Ibnu Utsaimin berkata:
A. Jika pembantu rumah tangga tersebut seorang Muslim, maka ia wajib membayar zakat fitrah.
B. Pada dasarnya, zakat fitrah menjadi tanggung jawabnya sendiri, tetapi jika majikan membayarkannya atas nama pembantu tersebut, maka itu diperbolehkan.
===
Apakah zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk janin dalam kandungan?
Ibnu Utsaimin berkata:
Zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan untuk janin, tetapi dianjurkan (sunnah).
(Al Fatawa 18/263)
===
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada pekerja non-Muslim?
Ibnu Utsaimin berkata:
Tidak boleh, karena zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin dari kalangan Muslim.
(Al Fatawa 18/285)
===
Apakah zakat fitrah dari satu orang harus diberikan kepada satu penerima atau boleh dibagi?
Zakat fitrah boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin atau dibagi ke beberapa orang.
(Lajnah Daimah 9/377)
===
Bagaimana hukum orang yang menerima zakat fitrah lalu menjualnya?
Jika ia memang berhak menerima zakat fitrah, ia boleh menjualnya setelah menerimanya.
(Lajnah Daimah 9/380)
===
Apa hukum menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya tanpa alasan?
Ibnu Utsaimin berkata:
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Ied tanpa alasan hukumnya haram dan tidak sah.
(Fatawa 18/266)
===
Diterjemahkan dari web beliau:
https://tinyurl.com/bdd784hs
===
Follow Chanel telegram & instagram Syaikh Prof.Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah dalam bahasa Indonesia: @alqaryuti_id
#SyaikhAshimAlQaryuti #twitulama #zakatfitrah #lebaran #zakat
Komentar
Posting Komentar