Fatwa Ulama - Rodja TV - Syaikh Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan - Hukum Menyentuh Al-Quran Digital

Fatwa Ulama - 

Rodja TV - 

Syaikh Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan - 

Hukum Menyentuh Al-Quran Digital


Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=P-85QSZRTqw

Diketik kembali oleh:

Abu Zaid


Bismillaahirrohmaanirrohiim.

Alhamdulillaahirrobbiil'aalamiin. 

Shalawat dan salam atas penyampai pancaran cahaya wudhu , Nabi kita Muhammad Shallallahu'alaihiwasalam, dan kepada keluarganya serta para Sahabatnya.

Yaa Allah berikan aku ilmu yang bermanfaat bagiku. Dan berikan aku manfaat dari ilmu yang Engkau berikan kepadaku dan tambahilah aku ilmu wahai Rabb Yang Maha Mulia.

Kami menyambut kepada saudara dan saudariku dengan sebaik-baik sambutan.

Pertemuan kali ini yang baik dan diberkahi yang mengumpulkan kita saat ini bersama Fadhila Syaikh Al'allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Anggota Haiah Kibarul Ulama (Persatuan Ulama Besar) dan anggota dewan istimewa di Al Lajnah Ad Dhaimah Lil Buhuts Wal Ifta.

Selamat datang kepada Syaikh dalam pertemuan saat ini.


Semoga Allah berkahi kehidupanmu.


1. Wahai Syaikh, apakah membaca Al-Quran menggunakan HP mengharuskan bersuci/berwudhu? Dan juga saat menyentuh ayat dilayarnya? Apakah benar demikian?


Syaikh menjawab:

Tidak. Tidak mesti bersuci. Bersuci hanya saat menyentuh mushaf Al-Quran langsung.

Sabda Shallallahu'alaihiwasalam dari hadits 'Amr bin Hazm:

"Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan bersuci."

Dan handphone yang menggunakan fasilitas Al-Quran, dan terdapat di layarnya ayat-ayat Al-Quran, ini bukan dinamakan Mushaf, tetap dinamakan handphone, dapat untuk membaca, dapat dibawa kemana-mana, dapat dipegang, dan mudah dipakai membaca Al-Quran walaupun tanpa bersuci/berwudhu karena tidak termasuk mushaf. Dan tidak terkena hukum mushaf.

Demikian.



 

Komentar