DI-0157 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Keduabelas
๐ WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad โช๐ SENIN | 6 Rajab 1443H | 7 Februari 2022M ๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู ๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja ๐ Audio ke-157 ๐ Al-Qirฤdh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Keduabelas ~โข~โข~โข~โข~ ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู ุงูุญู
ุฏููู ู ุตูุงุฉ ูุณูู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุฃู
ุง ุจุนุฏ Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla. Masih bersama pembahasan tentang Al-Qirฤdh (ุงููุฑุงุถ) atau Al-Mudharabah atau Bagi Hasil. Di antara praktik yang seringkali menyimpang di masyarakat, bahwa ketika usaha yang didanai dengan permodalan atau dijalankan dengan permodalan dengan skema bagi hasil, masa kerja sama telah berakhir. Maka bisa jadi kala itu tidak terjadi kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama alias keduanya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama ini. Maka dalam kondisi semacam ini ketika ada kesepakatan atau deadlock kesepak...